Tugas Pokok dan Fungsi




A. FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH :

  • Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Di Bidang Pendidikan Madrasah.
  • Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan, Dan Pembinaan Di Bidang Kurikulum, Dan Evaluasi, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengembangan Potensi Siswa, Kelembagaan, Kerja Sama, Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Madrasah.
  • Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Di Bidang Pendidikan Madrasah

B. SUSUNAN TUGAS SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH :

  1. Kurikulum dan Evaluasi
    Tugas: melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis,dan pembinaan dibidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK
  3. Sarana dan Prasarana
    Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Sarana Dan Prasarana Pada RA, MI, MTs, MA,dan MAK
  4. Kesiswaan
    Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pengembangan Potensi Siswa Pada RA, MI, MTs, MA,dan MAK
  5. Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah
    Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,dan Pembinaan Dibidang Pengembangan Kelembagaan, Kerja Sama, serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK